Adalah Simpanan anggota yang bisa ditarik sewaktu-waktu selama jam kerja.
Adalah simpanan anggota yang bisa ditarik hanya pada bulan Ramadhan untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri.
Adalah simpanan anggota yang dipersiapkan khusus dan hanya dapat ditarik maksimal 1 (satu) bulan sebelum hari H, untuk pembelian hewan qurban dan/atau aqiqoh.
Adalah simpanan anggota yang dipersiapkan khusus dan hanya dapat ditarik untuk kebutuhan dan keberangkatan ibadah haji dan/atau umroh.
Adalah simpanan sukarela anggota untuk dikelola dengan sistem bagi hasil (nisbah) yang disepakati.
Adalah produk pembiayaan dengan akad syariah yang disesuaikan dengan kebutuhan anggota, baik produktif seperti modal usaha dan biaya pertanian, maupun konsumtif seperti biaya pernikahan, pembelian kendaraan bermotor, pembelian hewan qurban atau aqiqoh, dan lain sebagainya.
Adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan kekurangan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sesuai ketentuan Kementerian Agama guna mendapatkan nomor porsi haji.